SYARIAH.info, JAKARTA- Ada
beberapa produk kosmetik yang memanfaatkan plasenta manusia (bayi) atau
babi sebagai bahan baku. LPPOM MUI pun merilis fatwa haram, karena
sesuai syariat Islam, keduanya tergolong barang najis.
Plasenta, dalam bahasa medis adalah selaput
pembungkus janin (embrio) dalam kandungan (rahim) ibu yang berfungsi
sebagai media penjamin gizi atau nutrisi pada janin. Plasenta kaya akan
kandungan darah dan protein, seperti albumin; dan hormon, seperti
estrogen; dan asam deoxy ribonukleat dan asam ribonukleat.
Organ ini berbentuk vascular di dalam uterus selama kehamilan. Dia
berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan janin calon bayi dengan
ibunya. Dia memiliki bobot seberat 600 gram berdiameter 16-18 cm, dan
mengandung 200 ml darah yang mengisi jaringan seperti spon.
Plasenta mengandung hormon yang mampu memberikan efek hormonal dan
menstimulasi jaringan pertumbuhan. Dari sinilah lantas plasenta diklaim
dapat menghilangkan kerutan di wajah karena mengandung larutan amniotik
dan kolagen.
Secara klinis, plasenta yang diekstrak dipercaya dapat mencegah
penuaan kulit, mampu meremajakan kulit yang telah keriput, menghaluskan,
melembabkan, dan membuat kulit nampak segar sebagaimana layaknya bayi.
Tak pelak, pamor plasenta sebagai bahan kosmetik anti-penuaan kulit mulai menanjak sejak 1940-an.
Beberapa produsen kometik pun berburu plasenta bayi sebagai bahan
baku. Tentu saja tak mudah, karena tak gampang mendapat stok plasenta
bayi.
Fog, sebuah perusahaan farmasi dari Syria, pada Oktober 2008 lalu
mengumumkan mampu menyediakan sekitar 500 plasenta bayi setiap hari.
Angka tersebut tercatat sebagai paling tinggi di dunia saat itu.
Sementara perusahan kosmetik di China, Hangzhou Huajin Pharmaceutical
Co, Ltd, hanya mampu menyediakan 50 plasenta per hari. Angka itu tentu
tidak signifikan dibanding jumlah pertumbuhan penduduk di sana.
Seolah menjawab persoalan itu, sekitar ’80-an, produsen kosmetik di
Jepang mengumumkan temuan plasenta babi yang dinyatakan sebagai
pengganti plasenta bayi untuk bahan baku kosmetik anti penuaan kulit.
Menurut hasil penilitian, pemakaian plasenta babi dianggap sama efeknya
dengan plasenta bayi, karena ternyata DNA binatang ini paling mirip
dengan manusia.
Perusahaan Jepang itu lantas menjual produknya ke pasar dunia
(termasuk Indonesia) dengan merek ORIHIRO Cosme-in Placenta Extract
Grain. Dalam kemasannya, sengaja dicantumkan keterangan asal bahan: animal placenta, tanpa menyebut babi.
Di belahan dunia lain, banyak produsen kosmetik terkemuka meniru
jejak orang Jepang, menggunakan plasenta babi sebagai pengganti plasenta
bayi yang susah didapat. Hingga kini, kosmetik dengan bahan plasenta
babi terus diproduksi dan dijual dipasaran dunia. Material kotor dari
tubuh binatang menjijikkan (bagi sebagian orang, khususnya kaum muslim,
Red) itu sangat disukai kaum hawa di seluruh penjuru dunia.
Meski belakangan, hasil penilitian menyimpulkan, bahan kosmetik dari
plasenta bayi dianggap paling bagus untuk “obat awet muda”. Namun pamor
kosmetik berbahan plasenta babi, tetap dipuja hingga sekarang. Tak
terkecuali artis ternama Hollywood, Jenniper Lopez. Dalam testemoni iklan kosmetik
produksi Plazan Cosmetics, Jenniper mengaku bangga memoleskan bedak
anti penuaan kulit berbahan plazenta babi di wajah cantiknya.
Pada 2000, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pernah menyatakan kosmetik berbahan plasenta bayi dan babi adalah haram. Alasannya, kedua bahan itu tergolong barang najis.
Kalau begitu, pemakai kosmetik itu, ibarat memoleskan barang najis ke muka mereka. Andakah di antaranya?
Sumber: http://www.syariah.info/memoles-wajah-manis-dengan-najis/
0 komentar:
Posting Komentar