Senin, 19 November 2012

Cantikmu adalah Halalmu

Wanita mana yang tak ingin terlihat mempesona, cantik dan berseri. Hampir setiap saat kita dijamu oleh iklan-iklan yang menawarkan produk kecantikan bagi wanita Indonesia. Mulai dari pemutih, anti kerut, lipstik, maskara dan kosmetik lainnya. Saya termasuk salah satu konsumen yang rajin membeli produk perawatan kulit, baik berupa pelembap, bedak hingga blash on (pemerah pipi). Sejak duduk di bangku kuliah semester pertama, bahkan saat masih SMU, saya sudah menggunakan pelembap dan bedak tabur jika akan pergi ke sekolah, hal ini membuktikan, wanita tidak bisa lepas dari kosmetik, meskipun hanya sedikit olesan bedak tabur atau pelembap di wajah dan bibir saja. Namun, tumbuh sebagai seorang muslim dewasa, saya mulai mempertanyakan tentang ke-halal-an produk terutama kosmetik yang selama ini saya gunakan. Jika makanan yang bersumber dari bahan-bahan yang haram saja tidak boleh dikonsumsi, lalu bagaimana dengan kosmetik yang bersumber dari bahan-bahan haram, apakah selama ini kita sudah "ngeh" terhadap ke-halal-an kandungan atau bahan kosmetik yang kita konsumsi sehari-hari?.


Pentingnya Halal
Halal bagi umat muslim bukan hanya suatu keharusan, tapi juga kebutuhan. Mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik merupakan wujud dari ketaqwaan kita terhadap Sang Pencipta, Allah SWT.  Produk-produk yang kita makan, pakai, dan gunakan akan mencerminkan pribadi dan hati seorang muslim, sebagaimana penjelasan dalam Al-Qu'ran Surat Al-Maidah:88 dan Al-Baqoroh:168

dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”  

Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu"

Halal bukan membatasi kaum muslim untuk menggunakan produk tertentu, tapi justru halal dan thayib (baik) membantu kita "membersihkan diri" dari hal-hal yang tidak baik, syubhat, dan membahayakan bagi kesehatan jiwa maupun psikis. Menurut Prof HM.Hembing (sumber dari sini) ahli dalam pengobatan tradisional dan akupuntur, secara tidak langsung sesuatu yang halal akan menerima jiwa yang bersih, pikiran dan jasmani yang sehat, sehingga muncullah ketentraman dan kekhusuan dalam dirinya. Halal menjadi penting, karena ia adalah bagian dari Iman, dan karena sesungguhnya Allah menyukai sesuatu yang baik (Thayib).

"Sesungguhnya Allah Itu Baik dan dia hanya menerima hal-hal yang baik-baik saja" (H.R . Muslim).

Kosmetika Halal
Bukan saja makanan yang perlu halal, tapi alangkah baiknya jika obat-obatan serta kosmetik yang kita gunakan terbebas dari unsur yang diharamkan. Zat atau unsur yang haram digunakan oleh kaum muslim salah satunya adalah daging babi.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”
(Qs Al-Maidah:3)

Saat ini masih ada kosmetik-kosmetik yang menggunakan unsur "plasenta" dalam kandungannya. Menurut LPOM MUI, plasenta berasal dari tubuh manusia, kambing atau sapi, dan termasuk ke dalam salah satu zat yang haram untuk dikonsumsi. Unsur serta bahan yang diekstrak dari binatang yang haram, secara sifat dan jenis, jelas menjadi haram, namun, menurut MUI, bahan-bahan yang meskipun berasal dari hewan lain bisa menjadi haram, bukan karena sifatnya, tapi karena dikhawatirkan proses penyembelihannya yang tidak sesuai dengan syariat islam. Bahkan, tidak menjamin produk kecantikan dengan label alami asli 100% terbuat dari bahan alami, karena ekstrak dari hewan pun bisa termasuk alami.

MUI juga telah mendaftarkan beberapa unsur dalam kosmetik yang tergolong mashbooh (perlu dikaji lebih lanjut) yang berasal dari hewan, seperti, asam amino, alantoin, kolagen, elastine, gelatine, gliserin, keratin, lanolin, asam oleat, asam stearat, stearyl alcohol,stallow (lemak hewan), dan yang lainnya. Selain plasenta ada juga sodium heparin yang berasal dari babi, yang juga telah diharamkan oleh LPOM MUI.

Kesadaran kita, sebagai muslim, untuk menggunakan produk kosmetik yang aman, bukan hanya terbebas dari kandungan yang berbahaya seperti merkuri saja, namun juga ke-halal-an yang dibawanya. Sebagai pembeli, tentunya kita harus jeli dalam memilih dan memilah produk-produk yang aman dan halal untuk dikonsumsi. Di bawah ini ada beberapa tips yang saya dapatkan dari beberapa sumber, mengenai hal-hal yang dapat dilakukan saat membeli suatu produk kosmetik yang halal (sumber: http://fashionesedaily.com/blog/2012/05/01/bagaimana-memilih-kosmetik-halal/)


  • Legalitas Produk. Produk kosmetik yang legal dapat kita lihat dengan tercantumnya nomor pendaftaran produk di BPOM, biasanya kode CD untuk produk kosmetik lokal, dan CL untuk kode kosmetik impor.
  • Komposisi Bahan. Sebelum membeli, sebaiknya lihat dulu komposisi bahan-bahan kosmetik tersebut, apakah tergolong unsur yang halal, mashbooh, atau nonhalal. 
  • Nama dan alamat produsen tercantum dengan jelas dalam kemasan atau produk, sehingga konsumen dapat dengan mudah menindaklanjuti produk yang bersangkutan.
  • Terdapat label atau logo dari badan LPOM MUI yang bersertifikat halal. Meskipun tidak semua kosmetik yang tidak bersertifikat halal adalah haram, namun akan lebih aman jika produk kosmetik tersebut sudah tersertifikasi secara halal dari MUI. Logonya seperti di bawah ini:
Gambar diambil dari http://halalismylife.blogdetik.com/




0 komentar:

Posting Komentar