Berdasarkan
SK Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomer KEP 51/MENLH / 1995 dalam Himpuna
Peraturan diBidang Lingkungan Hidup, industri adalah kegiatan ekonomi yang
nengolah bahan mentah, bahan baku setengah jadi dan atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Dalam setiap aktivitas atau kegitan produksi akan selalu
menghasilkan limbah. Limbah apabila tidak diolah secara tepat dapat menyebabkan
pencemaran lingkungan, sehingga kualitas lingkungan menurun sampai pada tingkay
tertentu yang memyebabkan lingkungan memjadi kurang atau tidak dapat berfungsi
lagi sesuai dengan peruntukannya. seperti diketahui dalam proses produksi suatu
indusrti selain menghasilkan produk utama yang bernilai ekonomis juga
me4nghasilkan bahan sampingan yang berupa limbah yang sering tidak bernilai
ekonomis. “ meskipun merupakan air sisa namun volumenya besa, karena lebih
kurang 80 % dari air yang digunakan bagi kegiatan manusia sehari – hari
tersebut dibuang lagi dalam bentuk yang sudah tercemar atau kotor “(
Notoadmojo,1997: 170 )
Sebagian besar pencemaran lingkungan disebabkan oleh
pembuangan limbah yang berupa cair, padat, dan gas sebagai hasil akhir
produksi.dari ketiganyaa, bahan buangan cair yang paling besar pengaruhnya.
Menurut Mahida ( 1986 : 9 ) limbah cair adalah sampah cair dari suatu
lingkungan masyarakat dan terutama terdiri dari air yang telah dipergunakan
dengan hamper 0,1% dari padanya berupa benfda – benda padat yang terdiri dari
zat organic dan bukan organic.berdasarkan SK Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomer KEP-51/MENLH/1995 dalam himpunan peraturan di bidang lingkungan hidup.
Menurut Anwar Azwar ( 1983 ) 64 ) limbah adalah air kotor atau air bejas yang
tidak bersih dan mengandung berbagai9 zat yang bersifat membahayakan kehidupan
manusia dan atau hewan, lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia.
Soeparman dan Soeparmin ( 2000:3 ) menjelaskan bahwa


.jpg)





